Pikir bahasa ‘Aqiqah artinya: menguraikan. Asalnya disebut ‘Aqiqah, sebab dipotongnya lembut binatang secara penyembelihan itu. Ada yang mengatakan jika aqiqah ialah nama untuk hewan yang disembelih, disebut demikian sebab lehernya dipotong Ada agaknya yang mengatakan bahwa ‘aqiqah itu asalnya ialah: Rambut yang tersembunyi pada kepala si budak ketika ia keluar atas rahim pokok, rambut ini disebut ‘aqiqah, karena ia mesti dicukur.

Aqiqah merupakan penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke tujuh, 14, / 21. Jumlahnya 2 ekor untuk budak laki-laki & 1 upaya untuk momongan perempuan.

Dalil-dalil Pelaksanaan

Mulai Samurah bin Jundab dia berkata: Nabi bersabda: “Semua anak balita tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi sebutan dan dicukur rambutnya. ” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan 2 kambing yang serupa dan bayi perempuan mono kambing. ” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya di hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. ” [HR Ahmad]

Atas Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh bersabda: “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, oleh karena itu sembelihlah fauna dan hilangkanlah semua gangguan darinya. ” [Riwayat Bukhari]

Daripada ‘Amr bin Syu’aib mulai ayahnya, dari kakeknya, Nabi bersabda:

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi oleh karena itu hendaklah ia lakukan untuk laki-laki 2 kambing yang serupa dan untuk perempuan wahid kambing. ” [HR Abu Dawud, Nasa’i, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber ‘aqiqah untuk Lembut dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, sira memberi seri dan mengharuskan supaya dihilangkan kotoran mulai kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Pemberitahuan: Hasan & Husain ialah cucu Rasulullah SAW.

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bersabda: “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan galuh kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. ” [HR Ahmad, Thabrani, & al-Baihaqi]

Daripada Abu Buraidah r. a.: Aqiqah tersebut disembelih di dalam hari ketujuh, atau keempat belas, / kedua puluh satunya. (HR Baihaqi serta Thabrani).

Patokan Aqiqah Bani adalah sunnah (muakkad) setara pendapat Imam Malik, warga Madinah, Imam Syafi'i & sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lazimnya ulama cakap fiqih (fuqaha).

Dasar yang dipakai sebab kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai zat yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, “Anak tergadai secara aqiqahnya. Disembelihkan untuknya di hari ketujuh (dari kelahirannya)”. (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih)

“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan percik darinya telau (Maksudnya potong rambut rambutnya). ” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)

Perkataan: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan” adalah komando, namun tak bersifat wajib, karena tersedia sabdanya yang memalingkan mulai kewajiban ialah: “Barangsiapa di antara kalian terselip yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, oleh karena itu silakan lakukan. ” (HR: Ahmad, Debu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan: “ingin menyembelihkan,.. ” merupakan informasi yang menjungkirkan perintah yang pada dasarnya tentu menjadi sunnah.

Imam Raja berkata: Aqiqah itu diantaranya layaknya nusuk (sembeliah kompensasi larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh pada aqiqah itu hewan yang picak, kurus, patah urat, dan linu. Imam Asy-Syafi’iy berkata: Serta harus dihindari dalam satwa aqiqah tersebut cacat-cacat yang bukan diperbolehkan pada qurban.

Buraidah berkata: Dahulu kami dalam masa jahiliyah apabila lengah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya beserta darah kibas itu. Maka setelah Tuhan mendatangkan Agama islam, kami merebahkan membantai kambing, membabat (menggundul) penyelenggara si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, sesuatu. 107]

Atas ‘Aisyah, ia berkata, “Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila meronce ber’aqiqah untuk seorang momongan, mereka menggores kapas secara darah ‘aqiqah, lalu saat mencukur serat si budak mereka melumurkan pada kepalanya”. Maka Nabi SAW berfirman, “Gantilah darah itu beserta minyak wangi”.[HR. Pelerai demam Hibban dengan tartib Putri Balban juz 12, sesuatu. 124]

Pelaksanaan aqiqah dari sisi kesepakatan getah perca ulama ialah hari ketujuh dari kelahiran. Hal tersebut berdasarkan hadits Samirah dalam mana Nabi SAW bersabda, “Seorang keturunan terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh & diberi nama”. (HR. al-Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka di dalam hari ke-21 atau saat saja ia mampu. Kepala Malik mengatakan: Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) untuk dasar panggilan, maka sekiranya menyembelih di dalam hari di 4 (empat) ke 8 (delapan), di 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah sedang. Karena rukun ajaran Agama islam adalah mempermudah bukan merunyamkan sebagaimana panduan Allah SWT: “Allah mewujudkan kemudahan bagimu dan bukan menghendaki kegaduhan bagimu”. (QS. Al Baqarah: 185)

Kegiatan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berlandaskan sabda Rasul SAW, yang artinya: “Setiap anak ini tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi identitas. ” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, & dishahihkan sambil At Tirmidzi)

Dan apabila tidak mampu melaksanakannya pada hari ketujuh, maka siap dilaksanakan di dalam hari di empat belas, dan jika tidak mampu, maka di dalam hari di dua puluh satu, tersebut berdasarkan hadits Abdullah Putri Buraidah mulai ayahnya mulai Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, sira berkata yang artinya: “Hewan aqiqah ini disembelih dalam hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu. ” (Hadits hasan babad Al Baihaqiy)

Namun sehabis tiga ahad masih gak mampu oleh sebab itu kapan aja pelaksanaannya di kala telah mampu, karena pelaksanaan di hari-hari ke tujuh, di empat belas dan di dua persepuluhan satu ialah sifatnya sunnah dan paling utama meski wajib. Dan boleh pula melaksanakannya pra hari di tujuh.

Momongan yang tenang dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan pun untuk disembelihkan aqiqahnya, terlebih meskipun balita yang kelulusan dengan tata sudah berusia empat tarikh di dalam lembaga ibunya.

Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada abi si bayi. Namun apabila seseorang yang belum dalam sembelihkan satwa aqiqah per orang tuanya hingga ia besar, dipastikan dia dapat menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: Dan kalau tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri oleh sebab itu hal itu tidak apa-apa menurut aku, wallahu ‘Alam.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan saat hari ketujuh dari kemunculan. Jika tidak bisa, dipastikan pada hari keempat belas kasihan. Dan jika gak bisa pula, maka dalam hari ke-2 puluh wahid. Selain ini, pelaksanaan aqiqah menjadi muatan ayah.

Namun demikian, kalau ternyata saat kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat mantap. Satu tatkala al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, “ada orang yang belum diaqiqahi apakah begitu besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri? ” Kepala Ahmad menyambut, “Menurutku, apabila ia belum diaqiqahi tatkala kecil, oleh sebab itu lebih elok melakukannya sendiri saat mantap. Aku tidak menganggapnya makruh”.

Para saudara Imam Syafi’i juga mereken demikian. Menurut mereka, anak-anak yang sudah biasa dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, disarankan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.

Jumlah Hewan

Jumlah hewan aqiqah minimal adalah satu termuda baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Pelerai demam Abbas ra: “Sesungguh-nya Rasul SAW mengaqiqahi Hasan serta Husain mono domba satu domba. ” (Hadits shahih riwayat Duli Dawud & Ibnu Al Jarud)

Kita harus tegak bahwa Laksmi dan Husain adalah keturunan kembar. Oleh karena itu pada satu kelahiran itu disembelih dua ekor kambing.

Namun yang lebih utama adalah 2 ekor untuk anak laki-laki dan 1 termuda untuk budak perempuan berlandaskan hadits-hadits berikut ini:

Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi SAW mengharuskan agar dsembelihkan aqiqah dari anak laki-laki 2 ekor domba dan daripada anak cewek satu ekor. ” (Hadits sanadnya shahih riwayat Kepala Ahmad dan Ashhabus Sunan)

Dari Aisyah ra berkata, yang berarti: “Nabi SAW memerintahkan tersebut agar disembelihkan aqiqah atas anak laki-laki dua ekor kambing yang cocok dan daripada anak dara satu upaya. ” (Shahih riwayat At Tirmidzi)

Hal-hal yang disyariatkan sehubungan beserta ‘aqiqah

Yang berhubungan secara sang anak

1. Disunnatkan untuk melepaskan nama & mencukur serabut (menggundul) saat hari ke-7 sejak hari iahirnya. Contohnya lahir dalam hari Esa, ‘aqiqahnya lewat pada hari Sabtu.

2. Bagi bani disunnatkan ber’aqiqah dengan 2 ekor kambing sedang bagi anak dara 1 sudut.

3. ‘Aqiqah ini paling utama dibebankan mendapatkan orang tua si anak, namun boleh pula dilakukan oleh keluarga yang lain (kakek dan sebagainya).

4. Aqiqah tersebut hukumnya sunnah.

Daging Aqiqah Lebih Elok Mentah Ataupun Dimasak

Dianjurkan agar dagingnya diberikan di dalam kondisi sudah biasa dimasak. Hadits Aisyah ra., “Sunnahnya 2 ekor wedus untuk anak laki-laki dan wahid ekor kibas untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dikonsumsi (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh”. (HR al-Bayhaqi)

Uci-uci aqiqah diberikan kepada tetangga dan melarat miskin pun bisa dikasih kepada orang2 non-muslim. Lagi pula jika sesuatu itu dimaksudkan untuk memikat simpatinya serta dalam bagan dakwah. Dalilnya adalah petuah Allah, “Mereka memberi merampas orang miskin, anak yatim, dan tahanan, dengan perasaan senang”. (QS. Al-Insan: 8). Menurut Ibn Qudâmah, tahanan pada tatkala itu adalah orang-orang kafir. Namun demikian, keluarga pun boleh membersihkan sebagiannya.

Yang berhubungan dengan binatang sembelihan

1. Pada masalah ‘aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah wedus, tanpa memperlakukan apakah jantan atau bini, sebagaimana sejarah di kolong ini:

Mulai Ummu Kurz AI-Ka’biyah, bahwasanya ia sudah bertanya mendapatkan Rasulullah SAW tentang ‘aqiqah. Maka petuah beliau SAW, “Ya, untuk anak laki-laki 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan satu upaya kambing. Bukan menyusahkanmu cantik kambing tersebut jantan ataupun betina”. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5: 149]

Dan abdi belum memperoleh dalil lainnya yang menampakkan adanya hewan selain kibas yang dipergunakan sebagai ‘aqiqah.

2. Waktu yang dituntunkan oleh Rasul SAW berdasar pada dalil yang shahih yakni pada hari ke-7 per kelahiran bani tersebut. [Lihat informasi riwayat ‘Aisyah dan Samurah di atas]

Pembagian uci-uci Aqiqah

Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sekitar dagingnya, serta mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin mengatakan: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan menjumput kerabat dan tetangga untuk menyantap target daging aqiqah yang sungguh matang. Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga juga kepada kaum muslimin, dan larat mengundang teman2 dan nenek untuk menyantapnya, atau larat juga dia mensedekahkan seluruhnya. Syaikh Pelerai demam Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya / sebagiannya dan memasaknya lalu mengundang orang-orang yang engkau lihat pantas diundang atas kalangan moyang, tetangga, teman-teman seiman serta sebagian orang faqir untuk menyantapnya, serta hal sedarah dikatakan sebab Ulama-ulama yang terhimpun dalam Al lajnah Ad Daimah.

Pemberian Nama Bani

Tidak diragukan lagi kalau ada siratan antara arti sebuah identitas dengan yang diberi identitas. Hal ini ditunjukan beserta adanya sekitar nash syari yang memproklamasikan hal ini.

Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: “Kemudian Aslam hendaknya Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Sang pencipta mengampuninya”. (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)

Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang menghiraukan sunah, ia akan memperoleh bahwa makna-makna yang terkandung dalam seri berkaitan dengannya sehingga serasa makna-makna itu diambil darinya dan seolah-olah nama-nama ini diambil dari makna-maknanya”. Dan jika anda ingin mengetahui konsekuensi nama-nama lawan yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadits pada bawah itu:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Hamba datang menurut Nabi SAW, beliau pula biar bertanya: “Siapa namamu? ” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama penghargaan bapakku” Putra Al-Musayyib mengatakan: “Orang itu senantiasa bersikap keras tentang kami setelahnya”. (HR. Bukhori) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, pemberian nama yang indah untuk anak-anak menjadi satu diantara kewajiban wali. Di antara nama-nama yang bagus yang padan diberikan merupakan nama rasul penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana tutur beliau: Atas Jabir Ra dari Rasul SAW sira bersabda: “Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kunyahku”. (HR. Bukhori 2014 dan Orang islam 2133)

Untuk mengetahui jalan pemberian nama yang baik pendapat ajaran Agama islam, silahkan klik:

Memberi Seri Bayi / Anak Berdasar pada Islami

Mencukur Rambut

Membabat rambut ialah anjuran Nabi yang luar biasa baik untuk dilaksanakan begitu anak yang baru mengembol pada hari ketujuh.

Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Setiap anak terpenjara dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi sebutan, dan dicukur”. (HR. at-Tirmidzi).

Dalam kitab al-Muwaththâ` Imam Malik menyampaikan bahwa Fatimah menimbang berat rambut Laksmi dan Husein lalu sira menyedekahkan galuh seberat sabut tersebut.

Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau gak. Tetapi yang jelas pencukuran tersebut pantas dilakukan beserta rata; tidak boleh hanya mencukur beberapa kepala dan sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak serat yang dicukur dan ditimbang semakin -insya Allah- semakin besar pun sedekahnya.

Ciri Menyembelih Fauna Aqiqah

Bismillah, Allahumma taqobbal min muhammadin, wa aali muhammadin, wa min ummati muhammadin.

paket aqiqah bandung Artinya: Dengan seri Allah, ya Allah terimalah (kurban) mulai Muhammad & keluarga Muhammad serta daripada ummat Muhammad. ” (HR Ahmad, Orang islam, Abu Dawud)

Doa bocah baru dilahirkan

Innii u’iidzuka bikalimaatillaahit taammati min kulli syaythaanin wa haammatin wamin kulli ‘aynin laammatin

Berarti: Aku berlindung untuk bani ini secara kalimat Yang mahakuasa Yang Siap dari sekalian gangguan syaitan dan sindiran binatang juga gangguan sorotan mata yang dapat membawa akibat buruk bagi apa-apa yang dilihatnya. (HR. Bukhari)

Hikmah Aqiqah

Aqiqah Pikir Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Agama islam sebagaimana dilansir di sebuah situs punya beberapa nasihat diantaranya:

1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW di meneladani Nabiyyullah Ibrahim USA tatkala Tuhan SWT menyelesaikan putra Ibrahim yang tercinta Ismail USA.

2. Di dalam aqiqah berikut mengandung bagian perlindungan daripada syaitan yang dapat mengocok anak yang terlahir ini, dan itu sesuai beserta makna hadits, yang artinya: “Setiap budak itu tergadai dengan aqiqahnya. ” [3]. Oleh karena itu Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Sang pencipta lebih terjamin dari seloroh syaithan yang sering meranyau anak-anak. Sesuatu inilah yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai sambil aqiqahnya”.

3. Aqiqah yaitu tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak di dalam hari rekapitulas. Sebagaimana Kepala Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat untuk kedua orang2 tuanya (dengan aqiqahnya)”.

4. Merupakan kerangka taqarrub (pendekatan diri) terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus guna wujud rasa syukur bagi karunia yang dianugerahkan Tuhan Subhanahu wa Ta’ala secara lahirnya sang anak.

5. Aqiqah serupa sarana membuka rasa makmur dalam mengusahakan syari’at Agama islam & bertambahnya keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.

6. Aqiqah menegakkan ukhuwah (persaudaraan) diantara suku.

Dan tetap banyak sedang hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.

Pengertian Aqiqah, Dalil Syari Tentang Aqiqah, Hukum Aqiqah Oleh Duli Muhammad ‘Ishom bin Mar’i[Disalin dan diringkas balik dari kitab “Ahkamul Aqiqah” karya Debu Muhammad ‘Ishom bin Mar’i, terbitan Maktabah as-Shahabah, Jeddah, Saudi Arabia, dan diterjemahkan oleh Mustofa Mahmud Adam al-Bustoni, beserta judul “Aqiqah” terbitan Titian Ilahi Press, Yogjakarta, 1997]

© 2016 P-R-Evolution Agency. 12 Pike St, New York, NY 10002
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started